PALU – Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi hukum yang berkualitas, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN (STARLA) secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (29/09/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia ini ditujukan bagi seluruh Anggota JDIHN se-Indonesia. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kapasitas serta keseragaman standar dalam pengelolaan dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum.
Dalam pemaparan materi sosialisasi, narasumber dari BPHN menjelaskan bahwa Pedoman STARLA disusun sebagai acuan teknis dan operasional bagi Pusat JDIHN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta Anggota JDIHN di tingkat pemerintah daerah. Pedoman ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
Adapun beberapa poin strategis yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut meliputi:
1. Mewujudkan Keseragaman Tata Kelola:
Menyelaraskan jenis layanan, prosedur operasional, serta sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di seluruh tingkatan unit pengelola.
2. Kepastian dan Transparansi Layanan:
Menyediakan standar pelayanan yang terukur, akuntabel, dan transparan dalam pemenuhan hak informasi hukum bagi publik.
3. Optimalisasi Literasi Hukum Publik:
Mendorong inovasi diseminasi hukum melalui media digital yang komunikatif, seperti pembuatan infografis dan videografis hukum.
4. Pemenuhan 14 Komponen Standar Pelayanan:
Memastikan seluruh aspek pengelolaan layanan mulai dari persyaratan, jangka waktu, penanganan pengaduan, hingga kompetensi pelaksana berjalan sesuai regulasi.
Keikutsertaan Pengelola JDIH Provinsi Sulawesi Tengah dalam agenda ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumentasi hukum daerah. Diharapkan melalui penerapan standar pedoman terbaru ini, JDIH Sulawesi Tengah dapat menyajikan produk hukum dan informasi hukum secara lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Media Kegiatan :