Dasar Hukum
JDIH Admin |
17 Juli 2025 |
Dibaca 1344 kali
jdih sulteng
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang selanjutnya disingkat JDIH Prov Sulteng adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional berdiri dengan dasar hukum sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum
- Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum.
Berita Terpopuler
Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025
17 Juli 2025 |
1841 Kali
Kunjungan JDIH Kabupaten Parigi Moutong
29 Januari 2026 |
427 Kali
Kunjungan Anggota JDIH Kabupaten Morowali
20 April 2026 |
291 Kali
Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026
04 Juni 2026 |
270 Kali
Kunjungan JDIH Kabupaten Toli-Toli
08 Juni 2026 |
162 Kali
Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
18 Juni 2026 |
161 Kali
Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026
20 Juli 2026 |
141 Kali
Info Grafis