Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan persoalan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah perlu melakukan Efisiensi dan/atau Pengendalian Belanja APBD Tahun 2025. Mengingat pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden dan Peraturan Perundang-undangan terkait efisiensi, maka Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera melakukan pemberitahuan kepada Seluruh Perangkat Daerah melalui Surat Edaran.
Gubernur Sulawesi Tengah perlu melakukan Langkah-langkah efisiensi dan/atau penghematan belanja dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil melalui Surat Edaran kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat Edaran ini dapat di unduh dengan klik pada link dibawah ini