Pada tanggal 1 Juli 2026 bertempat di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah beserta Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota menghadiri Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang mengangkat tema "Pembinaan dan Penyempurnaan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Menjawab Tantangan Dinamika Hukum, Harmonisasi Peraturan, dan Kepastian Hukum di Tingkat Daerah". Kegiatan tersebut resmi dibuka dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Banggai, Bapak Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., M.P.
Tujuan dari Kegiatan RAKERDA tersebut selain sebagai pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan diskusi juga untuk memperkuat sinkronisasi antara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah melalui Biro Hukum dengan seluruh Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Hasil dari kegiatan ini antara lain yaitu untuk mendorong Pemerintahan Pusat melalui Menteri Dalam Negeri mempercepat pembentukan struktur organisasi, tata kerja, Badan Hukum Daerah Provinsi, dan Badan Hukum Daerah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi layanan hukum di daerah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak berdaya guna untuk dilakukan perubahan atau pencabutan agar produk hukum di daerah lebih efektif, efisien, dan tidak obesitas.
Selain itu, tujuan akhir kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang akurat sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.