Kamis, 10 September 2026 staf Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) melalui Zoom Meeting yang bertempat di Ruang Rapat Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Hilmi Ardani Nasution, S.H., M.H., selaku Peneliti BRIN RI. Dalam pemaparannya, penggunaan AI dalam penyajian informasi hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan tampilan yang menarik dan mudah dipahami, tetapi juga tetap menjaga substansi, makna, serta tujuan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman penggunaan kecerdasan buatan tersebut menjadi penting dalam rangka mendukung tugas pengelolaan dan penyebarluasan dokumentasi serta informasi hukum. Pemanfaatan teknologi AI secara tepat dan bertanggung jawab diharapkan dapat mendorong inovasi dalam penyajian informasi hukum, sekaligus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, tidak mengubah makna atau pemahaman maupun tujuan dari peraturan perundang-undangan.
kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam pengelolaan informasi hukum, sehingga informasi peraturan perundang-undangan dapat disajikan secara lebih efektif, menarik, dan mudah dipahami tanpa mengesampingkan ketepatan substansi hukum serta menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam memanfaatkan perkembangan teknologi digital, khususnya teknologi kecerdasan buatan dalam mendukung pengelolaan dan penyajian informasi hukum.