Palu, 24 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Rapat Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Biro Hukum Setda Prov Sulteng. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Peraturan Perundang-undangan Provinsi dan Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan beserta staf.
Agenda rapat tersebut yaitu membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang :
1.Pembangunan Rumah Layak Huni dan/atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni; dan
2.Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur ini yaitu Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.